Definisi Sholat
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a
Sedangkan secara Istilah atau Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu atau husus yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).
Hukum Sholat
Melaksanakan sholat adalah wajib 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa dengan ciri telah bermimpi basah), dan 'aqil (berakal).
Allah Subhanahu wata'ala berfirman: "Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya menyembah kepada Allah saja, mengikhlaskan ketaatan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a
Sedangkan secara Istilah atau Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu atau husus yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).
Hukum Sholat
Melaksanakan sholat adalah wajib 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa dengan ciri telah bermimpi basah), dan 'aqil (berakal).
Allah Subhanahu wata'ala berfirman: "Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya menyembah kepada Allah saja, mengikhlaskan ketaatan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).
0 comments:
Post a Comment